Kamis, 30 April 2015

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN (IAIN IB PADANG)


MAKALAH
HUKUM PERDATA
Tentang
AKIBAT PERKAWINAN







Oleh:
1.      Aristion,T                         : 311.159
2.      Yona iskasari                   : 1313030512
3.      Musliminan                      : 1313030577



Dosen Pembimbing:
 Muhammad Yenis.M.Pd,MH

JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
2015 M

KATA PENGANTAR

Puji syukur hanya untuk Allah karena taufiq dan  hidayah-Nya dapatlah di selesaikan penulisan makalah ini.   Shalawat salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, Rasul terakhir, pembawa ajaran Tuhan, sebagai pembawa rahmat sekalian alam.
Terimakasih kepada Bapak Dosen Pembimbing yang telah memberi izin kepada pemakalah untuk menyelesaikan penulisan makalah ini. Walaupun makalah ini telah selesai di tulis, namun pemakalahi masih merasa makalah ini masih jauh dari tingkat kesempurnaan, di sebabkan keterbatasan sumber yang penulis dapatkan.
Maka dari itu untuk melengkapi kesempurnaan makalah ini penulis mengharapkan kritikan dan masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini kedepanya. Semoga makalah yang telah makalah ini bisa di pahami dan bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi penulis sendri khususnya.
Padang,   April 2015


Pemakalah





BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan istri, untuk merealisasikan ibadah kepada Allah Swt., yang menimbulkan akibat hukum keperdataan diantara keduanya. Karena tujuan perkawinan begitu mulia, membina keluarga bahagia, kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Akibat dari perkawinan  akan menimbulkan tanggung jawab dalam sebuah keluarga. Untuk merealisasikan tanggungjawab yang ada dalam ranah keluarga tersebut maka perlu adanya Hak dan Kewajiban antara suami –istri untuk membina bahtera rumah tangga yang baik. Apabila hak dan kewajiban masing-masing suami istri terpenuhi, maka dambaan suami-istri dalam bahtera rumah tangganya akan dapat terwujud, didasari dengan rasa cinta dan kasih sayang. Ditegaskan dalam Al-Qur’an dalam surat An-Nisa’ ; 19
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(Q.S. An-Nisa;19)
Dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan  ada 4 akibat dari perkawinan tersebut : (1) Adanya hubungan suami istri ,(2)Hubungan orang tua dengan anak ,(3) Masalah Harta kekayaan (4)Perjanjian perkawinan .Oleh karena itu untuk membentuk keluarga yang baik, mari kita bahas makalah ini dengan seksama yang sesuai dengan aturan  berlaku.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan membahas tentang :
a.       Akibat hukum perkawinan terhadap suami istri
b.      Akibat hukum perkawinan terhadap harta
c.       Akibat hukum terhadap anak
d.      Perjanjian perkawinan

BAB II
PEMBAHASAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN

A.    Akibat Perkawinan Terhadap Suami dan Istri
Sejak terjadi perkawinan, timbullah hubungan hukum antara suami-istri. Hubungan hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban antara suami-istri. Hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 30 sampai dengan 34 UU No.1/1974. Hak dan kewajiban suami-istri menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu :
1.             Suami istri memikul kewajiban hukum untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat”( Pasal 30 UU Nomor 1 tahun 1974)
2.             Hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami dalah kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat (pasal 31ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974)
3.             Suami istri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (pasal 31 ayat (2) UU Nomor 1 tahun1974)
4.             Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, yang ditentukan secara bersama (pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 tahun1974
5.             Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir-batin yang satu kepada yang lain. (pasal 33 UU Nomor 1 tahun1974)
6.             Istri wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 tahun1974)
7.             Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 tahun1974)[1]
Apabila kewajiban-kewajiban itu dilalaikan suami maka istra dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Didalam pasal 103 KUH Perdata juga diatur tentnag hak dan kewajiban suami – istri. Hak dan kewajiban istri sebagai berikut :
1.      Suami adalah kepala rumah tangga 
2.      Suami harus membantu istri
3.      Suami harus mengurus harta bawaan istri
4.      Suami harus mengurus harta seperti bapak rumah tangga yang baik
5.      Suami tidak boleh membebankan/memiliki harta bawaan istri.[2]

B.     Akibat Perkawinan Terhadap Harta
1.         Harta Bawaan
Yang dimaksud  harta / barang  bawaan adalah segala perabot rumah tangga yang dipersiapkan oleh isteri dan keluarga, sebagai peralatan rumah tangga nanti bersama suaminya.[3]
Dalam hal barang / harta bawaan antara suami dan istri, pada dasarnya tidak ada percampuran antara keduanya karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri  dan dikuasai penuh olehnya. Demikian juga dengan harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.[4]
Sebelum memasuki perkawinan adakalanya suami atau isteri sudah memiliki harta benda. Dapat saja merupakan harta milik pribadi hasil usaha sendiri, harta keluarganya atau merupakan hasil warisan yang diterima dari orang tuanya. Harta benda yang telah ada sebelum  perkawinan ini bila dibawa kedalam perkawinan tidak akan berubah statusnya. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.[5]
Kedua suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya maka yang hidup selama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya. [6]
Sebenarnya yang bertanggung jawab secara hukum untuk menyediakan peralatan rumah tangga, seperti tempat tidur,perabot dapur dan sebagainya adalah suami. Sekalipun mahar yang diterimanya lebih besar daripada pembelian alat rumah tangga tersebut. Hal ini karena mahar menjadi hak perempuan sepenuhnya dan merupakan hak mutlak istri. Berbeda dengan pendapat golongan Maliki  yang mengatakan bahwa mahar bukan mutlak bagi istri. OLeh karena itu, ia tidak berhak membelanjakan untuk kepentingan dirinya. Akan tetapi bagi perempuan yang miskin, ia boleh mengambil sedikit darinya dengan cara-cara yang baik.[7]
Dari uraian diatas kami dapat menarik simpulan bahwa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas alat-alat rumah tangga adalah suami,sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Fatimah. Disamping itu juga untuk menyenangkan hati perempuan memasuki hari-hari pernikahan.
عن علي ر. ع. قا ل : جهز رسو ل الله ص.م:خميل و قر بة ووسا دة حشوها ادخر
 (رواه النسائى)
“Dari ‘Ali RA. berkata: Rasulullah SAW member barangbawaan pada Fatimah berupa pakaian, kantong tempat air yang terbuat ari klit dan bantal berenda.”
Berkaitan dengan mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan. Akan tetapi apabila si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki maka boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya.
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ
Artinya :  
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian . Jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". (Q.S. An- nisa' : 4 )
2.      Harta Bersama  
Pasal 85 KHI: "Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri". [8]
Harta bersama dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu sebagai berikut:
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1/1974:
1.                  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.                  Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari pengertian Pasal 35 diatas dapat dipahami bahwa segala harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan diluar harta warisan, hibah, dan hadiah merupakan harta bersama. Karena itu harta yang diperoleh suami atau istri berdasarkan usahanya masing-masing merupakan milik bersama suami istri.[9]

Pasal 35 atat 2 UU nomor 1 tahu 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Adapun harta bersama tersebut dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, benda berwujud atau benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau isteri menjadi harta milik bersama. Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak atau kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu pihak tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tersebut.[10]
Dalam hal pertanggungjawaban utang, baik terhadap utang suami maupun istri, bias dibebankan pada hartanya masing-masing. Sedang terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, maka dibebankan pada harta bersama. Akan tetapi apabila harta bersama tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta suami. Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta istri.[11]
Semua harta yang diperoleh sepasang suami isteri selama dalam perkawinan mereka menjadi harta benda kepunyaan bersama. Menurut pasal 1 huruf f Inpres nomor 1 tahun 1991 mengatakan bahwa Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau isteri.

Bila suami istri karena sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan lagi terpaksa harus bercerai demi kebaikan masing-masing untuk masa depan, maka dibenarkan bercerai. Jika terjadi perceraian, maka masing-masing mengambil harta yang menjadi haknya dan tidak dibenarkan meminta yang bukan menjadi haknya. Istri yang dithalaq oleh suaminya, maka ia berhak memperoleh harta pesangon yang besarnya sesuai dengan kemampuan dan kekayaan suami. Pemberian ini disebut dengan istilah mut’ah oleh syari’at Islam.[12]
Pembagian harta suami istri yang bercerai menjadi dua bagian yang disebut sebagai harta gono gini atau harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama masa sebagai suami istri, sama sekali bukan dari syari’atIslam, tetapi berdasarkan adat tertentu saja. Hal ini tidak benar menurut syari’at.
Dalam Undang-undang Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1/1974 dipaparkan bahwa : Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Sedangkan dalam hal suami beristri lebih dari seorang maka Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, menentukan:
b.             Suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
c.              Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isti kedua atau berikutnya itu terjadi, dan
d.             Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akibat perkawinan terhadap harta kekayaan, yang diatur oleh KUHPerdata, ada empat kemungkinan, yaitu:
1.      Ada persatuan bulat (pasal 119)
2.      Tidak ada sama sekali persatuan (pasal 140 ayat(2))
3.      Persatuan hasil dan pendapatan (pasal 164)
4.      Persatuan untung dan rugi (pasal 155)
Harta kekayaan dalam hal perkawinan yang kedua kalinya dan seterusnya. Dalam hal adanya perkawinan yang kedua kalinya, berlakulah demi hukum persatuan bulat harta kekayaan suami istri. Tetapi terhadap hal ini dapat diadakan penyimpangan-penyimpangan dengan perjanjian perkawinan.[13] Jika terjadi perceraian tetap berlaku ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, artinya istri kedua dan seterusnya berhak atas setengah bagian dari harta bersama.
Dalam perkawinan yang kedua kalinya ini, jika ada anak-anak dari perkawinan yang pertama, maka baik dalam hal adanya persatuan bulat maupun dalam hal adanya perjanjian kawin, terdapat ketentuan bahwa istri (suami) yang kedua itu, tidak boleh mendapatkan keuntungan lebih besar dari bagian seorang anak dan lebih besar dari seperempat bagian warisan suami (istri) yang meninggal itu.[14]

C.    Akibat Perkawinan Terhadap Anak
v  Kedudukan anak
·         Anak yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
·         Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya saja.
v  Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
·         Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).
·         Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.
·         Anak yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
v  Kekuasaan orang tua
·         Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua.
·         Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
·         Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
·         Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
·         Kekuasaan orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:
à ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak
à Ia berkelakuan buruk sekali
·         Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya.
Sedang yang dimaksud dengan kekuasaan orang tua adalah:
·         Kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua adalah:
1.      Kewenangan atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
2.      Kewenangan untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hokum di dalam maupun di luar pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua berakhir apabila:
·         Anak itu dewasa
·         Anak itu kawin
·         Kekuasaan orang tua dicabut [15]
Terhadap keabsahan dari anak, suami dapat manyangkalnya. Hal itu diatur dalam beberapa Pasal dari KUHPdt/BW antara lain Pasal 252, 253, 254, namun dalam hal-hal tertentu suami tidak dimungkinkan menggunakan ingkar tersebut, yaitu dalam hal:
1.         Suami sebelum perkawinan telah mengetahui bahwa istrinya telah mengandung.
2.         Pada waktu anak dilahirkan ia ikut hadir dan pada waktu akta dibuat ia ikut menandatangani akta itu.
3.         Anak tidak hidup waktu dilahirkan (Pasal 251 KUHPdt/BW)
Untuk membuktikan asal usul anak, dapat dilakukan dengan:
1)      Akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2)      Jika hal itu tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tantang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3)      Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Anak luar kawin (anak tidak sah) menurut UU No.1/1974 tetap mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya, sedangkan dalam KUHPdt/BW hubungan hukum itu ada hanya dengan orang yang mengakuinya saja.

D.    Perjanjian Perkawinan
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda mereka. Perjanjian mulai berlaku antara suami dan isteri, pada saat pernikahan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap orang-orang pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat di mana pernikahan telah dilangsungkan.
Orang tidak diperbolehkan menyimpang dari peraturan tentang saat mulai berlakunya perjanjian ini. Dan juga tidak diperbolehkan menggantungkan perjanjian pada suatu kejadian yang terletak di luar kekuasaan manusia, sehingga terdapat suatu keadaan yang meragu-ragukan bagi pihak ketiga, misalnya suatu perjanjian antara suami dan isteri akan berlaku percampuran laba rugi kecuali jikalau dari perkawinan mereka dilahirkan seorang anak lelaki. Perjanjian semacam ini tidak diperbolehkan.[16]
Ketentuan Pasal 181 dan Pasal 182 KUHPerdata ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan anak-anak dari perkawinan pertama, jika ayah dan ibunya meninggal, dan ayah atau ibunya kawin untuk kedua kalinya dan seterusnya.
Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang perkawinan tidak mengatur mengenai perjanjian kawin. Untuk itu melalui Petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia No: MA/0807/75 memberikan pendapat untuk memperlakukan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam KUHPerdata bagi yang menundukkan peraturan tersebut, hukum adat bagi golongan Bumi Putera dan Huwelijk Ordonnantie Christen Indonesiers bagi golongan Bumi Putera yang beragama Kristen.
Menurut sistem KUHPerdata maka harta kekayaan harta bersama yang menyeluruh [algehele gemeenschap van goederen] adalah akibat yang normal dari suatu perkawinan.Sedangkan pembatasan atau penutupan setiap kebersamaan harta yang menyeluruh hanya dapat dilakukan dengan suatu perjanjian kawin.
Pada umumnya suatu perjanjian kawin dibuat dengan alasan:
a.       Bilamana terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain;
b.      Kedua brlah pihak masing-masing membawa masukan [aanbrengst] yang cukup besar;
c.       Masing-masing mempunyai usaha sendiri-sendiri, sehingga andaikata salah satu jatuh [failliet], yang lain tidak tersangkut;
d.      Atas hutang-hutang yang mereka buat sebelum kawin, masing-masing akan bertanggunggugat sendiri-sendiri.
Maksud pembuatan perjanjian kawin adalah untuk mengadakan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tentang harta kekayaan bersama [Pasal 119 KUHPerdata]. Dengan itu para pihak bebas menentukan bentuk hukum yang dikehendakinya atas harta kekayaan yang menjadi obyeknya.
.
Perjanjian kawin menurut KUHPerdata harus dibuat dengan akta notaries [Pasal 147]. Hal ini dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin, juga bertujuan:
a.       Untuk mencegah perbuatan yang tergesa-gesa, oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan dipikul untuk seumur hidup;
b.      Untuk adanya kepastian hukum;
c.       Sebagai satu-satunya alat bukti yang sah;
d.      Untuk mencega kemungkinan adanya penyelundupan atas ketentuan Pasal 149 KUHPerdata.
Selain dengan kata notaries, perjanjian kawin harus dilakukan sebelum perkawinan [Pasal 147]. Karena setelah pelangsungan perkawinan dengan cara apapun juga,perjanjian kawin itu tidak dapat diubah [Pasal 149 KUHPerdata].asas tidak dapat diubahnya ini menurut Soetojo Prawirohamidjojo, adalah sistem harta benda perkawinan yang dipilih oleh suami istri pada saat berlangsungnya perkawinan yang menyadarkan pada pokoknya akan kekhawatiran, bahwa semasa perkawinan sang suami dapat memaksa istrinya untuk mengadakan perubahan-perubahan yang tidak diinginkan si istri.
Mengenai isi perjanjian kawin Undang-Undang Perkawinan tidak membahas, yang ada bahwa perjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan dengan hukum, agama dan kesusilaan.Dengan demikian, mengenai isi perjanjian kawin diserahkan kepada pejabat-pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk memberikan penafsirannya.
Asas kebebasan kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian kawinnya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.                  Tidak membuat janji-janji [bedingen] yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
2.                  Perjanjian kawin tidak bolehmengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak karena kekuasaan orang tua, hak-hak suami istri yang hidup terlama;
3.                  Tidak dibuat janji-janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan;
4.                  Tidak dibuat janji-janji, bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar daripada bagiannya dalam aktiva;
5.                  Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh Undang-Undang negaraa asing.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan  
Sejak terjadi perkawinan, timbullah hubungan hukum antara suami-istri. Hubungan hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban antara suami-istri. Hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 30 sampai dengan 34 UU No.1/1974. 
Harta kekayaan antara suami istri terbagi dua macam yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalaah harta milik pribadi yang dibawah oleh masing-masing antara suami istri. Harta harta bersama adalah harta yang diperoleh selama suami-istri berkeluarga.
Akibat dari perkawinan terhadap anak diatur dalam
B.     Saran
Dalam makalah yang pemaklaah rintis ini mungkin masih banyak kekurangan referensi. Untuk itu kritikan dan sran sangat kami harapkan dari pembaca demi kebaikan maklaah ini.
Semoga dengan bertambahnya ilmu mengenai akibar perkawinan, diharapkan bekal yang ada diterapkan, diexplore, dan digunakan dengan baik dalam bermasyarakat. Sehingga tercipta ketaatan terhadap kaidah-kaidah yang ada.









DAFTAR PUSTAKA

Salim,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Sinar Grafika;Jakarta.
 Abidin Slamet dan Aminuddin. 1999. Fiqh Munakahat 1 Untuk Fakultas Syari'ah Komponen MKDK, (Bandung : CV Pustaka Setia
http://www.islam-yes.com/harta_benda.htm
Drs. Supriatna ,dkk. 2009. Fiqh Munakahat II Dilaengkapi dengan UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta : Teras,
Zainuddin Ali, 2007. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Muhammad Thalib, Manajemen Keluarga Sakinah, Yogyakarta, Pro-U,  
KUH Perdata.
https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/02/hukum-perdata-akibat-hukum-perkawinan/
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermas, 2003,





 


[1] Salim,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Sinar Grafika;Jakarta.hlm.74
[2] Ibid hlm 74-75
[3] Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminuddin. Fiqh Munakahat 1 Untuk Fakultas Syari'ah Komponen MKDK, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1999), Hlm.  181
[4] Ibid., Hlm. 181-182
[5] http://www.islam-yes.com/harta_benda.htm
[6] Ibid.,
[7] Op. Cit., Drs. Slamet Abidin……………., Hlm. 182
[8] Drs. Supriatna ,dkk. Fiqh Munakahat II Dilaengkapi dengan UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta : Teras, 2009),Hlm. 157
[9] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Hal. 56
[10] Op. Cit., Drs. Slamet Abidin…………., Hlm. 183
[11]Ibid.,
[12] Muhammad Thalib, Manajemen Keluarga Sakinah, Yogyakarta, Pro-U, Hal. 362
[13] Lihat Pasal 180 KUH Perdata.
[14] Lihat Pasal 181 dan Pasal 182 KUH Perdata.
[15] https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/02/hukum-perdata-akibat-hukum-perkawinan/
[16]Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermas, 2003, Hal. 38