MAKALAH
HUKUM
PERDATA
Tentang
AKIBAT
PERKAWINAN

Oleh:
1.
Aristion,T :
311.159
2.
Yona iskasari : 1313030512
3.
Musliminan : 1313030577
Dosen Pembimbing:
Muhammad Yenis.M.Pd,MH
JURUSAN
MUAMALAH
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM
BONJOL PADANG
2015
M
KATA PENGANTAR
Puji syukur hanya untuk Allah karena taufiq
dan hidayah-Nya dapatlah di selesaikan
penulisan makalah ini. Shalawat salam
semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, Rasul terakhir, pembawa ajaran
Tuhan, sebagai pembawa rahmat sekalian alam.
Terimakasih kepada Bapak Dosen Pembimbing yang
telah memberi izin kepada pemakalah untuk menyelesaikan penulisan makalah ini.
Walaupun makalah ini telah selesai di tulis, namun pemakalahi masih merasa
makalah ini masih jauh dari tingkat kesempurnaan, di sebabkan keterbatasan
sumber yang penulis dapatkan.
Maka dari itu untuk melengkapi kesempurnaan
makalah ini penulis mengharapkan kritikan dan masukan yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini kedepanya. Semoga makalah yang telah makalah ini
bisa di pahami dan bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi penulis sendri
khususnya.
Padang, April 2015
Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan istri, untuk
merealisasikan ibadah kepada Allah Swt., yang menimbulkan akibat hukum
keperdataan diantara keduanya. Karena tujuan perkawinan begitu mulia, membina
keluarga bahagia, kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Akibat dari perkawinan akan
menimbulkan tanggung jawab dalam sebuah keluarga. Untuk merealisasikan
tanggungjawab yang ada dalam ranah keluarga tersebut maka perlu adanya Hak dan
Kewajiban antara suami –istri untuk membina bahtera rumah tangga yang baik.
Apabila hak dan kewajiban masing-masing suami istri terpenuhi, maka dambaan
suami-istri dalam bahtera rumah tangganya akan dapat terwujud, didasari dengan
rasa cinta dan kasih sayang. Ditegaskan dalam Al-Qur’an dalam surat An-Nisa’ ;
19
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal
bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan
mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.
dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(Q.S. An-Nisa’;19)
Dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan ada 4 akibat dari perkawinan tersebut : (1)
Adanya hubungan suami istri ,(2)Hubungan orang tua dengan anak ,(3) Masalah
Harta kekayaan (4)Perjanjian perkawinan .Oleh karena itu untuk membentuk
keluarga yang baik, mari kita bahas makalah ini dengan seksama yang sesuai
dengan aturan berlaku.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan membahas tentang :
a.
Akibat hukum
perkawinan terhadap suami istri
b.
Akibat hukum perkawinan
terhadap harta
c.
Akibat hukum terhadap
anak
d.
Perjanjian perkawinan
BAB II
PEMBAHASAN
AKIBAT
HUKUM PERKAWINAN
A.
Akibat Perkawinan Terhadap Suami dan Istri
Sejak terjadi
perkawinan, timbullah hubungan hukum antara suami-istri. Hubungan hukum adalah
timbulnya hak dan kewajiban antara suami-istri. Hak dan kewajiban diatur dalam Pasal
30 sampai dengan 34 UU No.1/1974. Hak dan kewajiban suami-istri menurut UU Nomor
1 Tahun 1974, yaitu :
1.
Suami
istri memikul kewajiban hukum untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi
dasar susunan masyarakat”( Pasal 30 UU Nomor 1 tahun 1974)
2.
Hak
dan kedudukan istri seimbang dengan suami dalah kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama masyarakat (pasal 31ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974)
3.
Suami
istri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (pasal 31 ayat (2) UU
Nomor 1 tahun1974)
4.
Suami
istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, yang ditentukan secara bersama
(pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 tahun1974
5.
Suami
istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir-batin yang satu kepada yang lain. (pasal 33 UU Nomor 1 tahun1974)
6.
Istri
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga
sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 tahun1974)
7.
Istri
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1
tahun1974)[1]
Apabila
kewajiban-kewajiban itu dilalaikan suami maka istra dapat mengajukan gugatan
kepada pengadilan. Didalam pasal 103 KUH Perdata juga diatur tentnag hak dan
kewajiban suami – istri. Hak dan kewajiban istri sebagai berikut :
1. Suami adalah kepala
rumah tangga
2. Suami harus membantu
istri
3. Suami harus mengurus
harta bawaan istri
4. Suami harus mengurus
harta seperti bapak rumah tangga yang baik
5. Suami tidak boleh
membebankan/memiliki harta bawaan istri.[2]
B.
Akibat Perkawinan Terhadap Harta
1.
Harta
Bawaan
Yang dimaksud harta
/ barang bawaan adalah segala perabot
rumah tangga yang dipersiapkan oleh isteri dan keluarga, sebagai peralatan
rumah tangga nanti bersama suaminya.[3]
Dalam hal barang / harta bawaan antara suami dan
istri, pada dasarnya tidak ada percampuran antara keduanya karena perkawinan.
Harta istri tetap menjadi hak istri dan
dikuasai penuh olehnya. Demikian juga dengan harta suami tetap menjadi hak
suami dan dikuasai penuh olehnya.[4]
Sebelum memasuki perkawinan adakalanya suami atau
isteri sudah memiliki harta benda. Dapat saja merupakan harta milik pribadi
hasil usaha sendiri, harta keluarganya atau merupakan hasil warisan yang
diterima dari orang tuanya. Harta benda yang telah ada sebelum perkawinan ini bila dibawa kedalam perkawinan
tidak akan berubah statusnya. Pasal 35 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974 menetapkan
bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri adalah dibawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Masing-masing berhak menggunakan untuk keperluan apa saja.[5]
Kedua suami isteri itu menurut pasal 89 dan 90 Inpres
nomor 1 tahun 1991 wajib bertanggung jawab memelihara dan melindungi harta
isteri atau harta suaminya serta harta milik bersama. Jika harta bawaan itu
merupakan hak milik pribadi masing-masing jika terjadi kematian salah satu diantaranya
maka yang hidup selama menjadi ahli waris dari si mati. Kalau harta bawaan itu
bukan hak miliknya maka kembali sebagai mana adanya sebelumnya. Kalau keduanya
meninggal maka ahli waris mereka adalah anak-anaknya. [6]
Sebenarnya yang bertanggung jawab secara hukum untuk
menyediakan peralatan rumah tangga, seperti tempat tidur,perabot dapur dan
sebagainya adalah suami. Sekalipun mahar yang diterimanya lebih besar daripada
pembelian alat rumah tangga tersebut. Hal ini karena mahar menjadi hak perempuan
sepenuhnya dan merupakan hak mutlak istri. Berbeda dengan pendapat golongan
Maliki yang mengatakan bahwa mahar bukan
mutlak bagi istri. OLeh karena itu, ia tidak berhak membelanjakan untuk
kepentingan dirinya. Akan tetapi bagi perempuan yang miskin, ia boleh mengambil
sedikit darinya dengan cara-cara yang baik.[7]
Dari
uraian diatas kami dapat menarik simpulan bahwa sesungguhnya yang bertanggung
jawab atas alat-alat rumah tangga adalah suami,sebagaimana yang dilakukan oleh
Rasulullah terhadap Fatimah. Disamping itu juga untuk menyenangkan hati
perempuan memasuki hari-hari pernikahan.
عن علي ر. ع. قا ل : جهز رسو ل
الله ص.م:خميل و قر بة ووسا دة حشوها ادخر
(رواه النسائى)
“Dari ‘Ali RA. berkata: Rasulullah SAW member barangbawaan pada Fatimah
berupa pakaian, kantong tempat air yang terbuat ari klit dan bantal berenda.”
Berkaitan dengan
mahar, menurut kami mahar tetap sepenuhnya hak perempuan. Akan tetapi apabila
si perempuan dengan kerelaan hatinya memberikannya kepada si laki-laki maka
boleh bagi laki-laki tersebut menggunakan untuk dirinya.
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿ‹ÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ
Artinya :
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian . Jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya". (Q.S. An- nisa' : 4 )
2.
Harta
Bersama
Pasal
85 KHI: "Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup
kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri". [8]
Harta bersama dalam perkawinan adalah harta yang
diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Hal itu diatur dalam
pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu sebagai
berikut:
Pasal
35 Undang-Undang Nomor 1/1974:
1.
Harta
benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2.
Harta
bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari
pengertian Pasal 35 diatas dapat dipahami bahwa segala harta yang diperoleh
selama dalam ikatan perkawinan diluar harta warisan, hibah, dan hadiah
merupakan harta bersama. Karena itu harta yang diperoleh suami atau istri
berdasarkan usahanya masing-masing merupakan milik bersama suami istri.[9]
Pasal
35 atat 2 UU nomor 1 tahu 1974 menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh
selama dalam perkawinan menjadi harta benda milik bersama. Adapun harta bersama
tersebut dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat
berharga, benda berwujud atau benda tak berwujud, baik yang telah ada maupun
yang akan ada pada saat kemudian. Hadiah, honor, penghargaan dan sebagainya
yang diperoleh masing-masing pihak yang menyebabkan bertambahnya pendapatan
yang ada hubungannya dengan profesi atau pekerjaan sehari-hari suami atau
isteri menjadi harta milik bersama. Sedang yang tidak berwujud dapat berupa hak
atau kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas
persetujuan dari pihak lainnya. Suami atau istri tanpa persetujuan salah satu
pihak tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama tersebut.[10]
Dalam
hal pertanggungjawaban utang, baik terhadap utang suami maupun istri, bias
dibebankan pada hartanya masing-masing. Sedang terhadap utang yang dilakukan
untuk kepentingan keluarga, maka dibebankan pada harta bersama. Akan tetapi
apabila harta bersama tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta suami. Bila
harta suami tidak ada atau tidak mencukupi, maka dibebankan pada harta istri.[11]
Semua
harta yang diperoleh sepasang suami isteri selama dalam perkawinan mereka
menjadi harta benda kepunyaan bersama. Menurut pasal 1 huruf f Inpres nomor 1
tahun 1991 mengatakan bahwa Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah
harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami isteri selama
dalam ikatan perkawinan berlangsung, dan selanjutnya disebut harta bersama
tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau
isteri.
Bila suami istri
karena sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan lagi terpaksa harus bercerai
demi kebaikan masing-masing untuk masa depan, maka dibenarkan bercerai. Jika
terjadi perceraian, maka masing-masing mengambil harta yang menjadi haknya dan
tidak dibenarkan meminta yang bukan menjadi haknya. Istri yang dithalaq oleh
suaminya, maka ia berhak memperoleh harta pesangon yang besarnya sesuai dengan
kemampuan dan kekayaan suami. Pemberian ini disebut dengan istilah mut’ah oleh
syari’at Islam.[12]
Pembagian harta suami
istri yang bercerai menjadi dua bagian yang disebut sebagai harta gono gini
atau harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama masa sebagai suami istri,
sama sekali bukan dari syari’atIslam, tetapi berdasarkan adat tertentu saja.
Hal ini tidak benar menurut syari’at.
Dalam Undang-undang
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1/1974 dipaparkan bahwa : Bila perkawinan putus
karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Sedangkan dalam hal
suami beristri lebih dari seorang maka Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974, menentukan:
b.
Suami
wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya.
c.
Istri
yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada
sebelum perkawinan dengan isti kedua atau berikutnya itu terjadi, dan
d.
Semua
istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak
perkawinannya masing-masing.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa akibat perkawinan terhadap harta kekayaan, yang diatur oleh
KUHPerdata, ada empat kemungkinan, yaitu:
1. Ada persatuan bulat
(pasal 119)
2. Tidak ada sama sekali
persatuan (pasal 140 ayat(2))
3. Persatuan hasil dan
pendapatan (pasal 164)
4. Persatuan untung dan
rugi (pasal 155)
Harta kekayaan dalam
hal perkawinan yang kedua kalinya dan seterusnya. Dalam hal adanya perkawinan
yang kedua kalinya, berlakulah demi hukum persatuan bulat harta kekayaan suami
istri. Tetapi terhadap hal ini dapat diadakan penyimpangan-penyimpangan dengan
perjanjian perkawinan.[13] Jika
terjadi perceraian tetap berlaku ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, artinya istri
kedua dan seterusnya berhak atas setengah bagian dari harta bersama.
Dalam perkawinan yang
kedua kalinya ini, jika ada anak-anak dari perkawinan yang pertama, maka baik
dalam hal adanya persatuan bulat maupun dalam hal adanya perjanjian kawin,
terdapat ketentuan bahwa istri (suami) yang kedua itu, tidak boleh mendapatkan
keuntungan lebih besar dari bagian seorang anak dan lebih besar dari seperempat
bagian warisan suami (istri) yang meninggal itu.[14]
C.
Akibat Perkawinan Terhadap Anak
v Kedudukan anak
·
Anak yang dilahirkan dalam
perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
·
Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya
saja.
v Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
·
Kedua orang tua wajib memelihara dan
mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut kawin dan dapat berdiri sendiri
(Pasal 45).
·
Anak wajib menghormati orang tua dan
mentaati kehendaknya yang baik.
·
Anak yang dewasa wajib memelihara
orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke atas sesuai kemampuannya,
apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
v Kekuasaan orang tua
·
Anak yang belum berumur 18 tahun
atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua.
·
Orang tua dapat mewakili segala
perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
·
Orang tua dapat mewakili segala
perbuatan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
·
Orang tua tidak boleh memindahkan
hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum
berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
·
Kekuasaan orang tua bisa dicabut
oleh pengadilan apabila:
à ia sangat
melalaikan kewajibannya terhadap anak
à Ia berkelakuan
buruk sekali
·
Meskipun orang tua dicabut
kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada
anaknya.
Sedang yang dimaksud dengan
kekuasaan orang tua adalah:
·
Kekuasaan yang dilakukan oleh ayah
dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah
melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua adalah:
1.
Kewenangan atas anak-anak baik
mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
2.
Kewenangan untuk mewakili anak
terhadap segala perbuatan hokum di dalam maupun di luar pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu berlaku
sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua berakhir
apabila:
·
Anak itu dewasa
·
Anak itu kawin
·
Kekuasaan orang tua dicabut [15]
Terhadap
keabsahan dari anak, suami dapat manyangkalnya. Hal itu diatur dalam beberapa
Pasal dari KUHPdt/BW antara lain Pasal 252, 253, 254, namun dalam hal-hal
tertentu suami tidak dimungkinkan menggunakan ingkar tersebut, yaitu dalam hal:
1.
Suami
sebelum perkawinan telah mengetahui bahwa istrinya telah mengandung.
2.
Pada
waktu anak dilahirkan ia ikut hadir dan pada waktu akta dibuat ia ikut
menandatangani akta itu.
3.
Anak
tidak hidup waktu dilahirkan (Pasal 251 KUHPdt/BW)
Untuk membuktikan
asal usul anak, dapat dilakukan dengan:
1) Akta kelahiran yang
autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2) Jika hal itu tidak
ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tantang asal usul seorang
anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang
memenuhi syarat.
3) Atas dasar ketentuan
pengadilan tersebut maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah
hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang
bersangkutan.
Anak luar kawin (anak tidak sah) menurut UU No.1/1974
tetap mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya, sedangkan
dalam KUHPdt/BW hubungan hukum itu ada hanya dengan orang yang mengakuinya
saja.
D.
Perjanjian Perkawinan
Perjanjian
kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri sebelum atau pada
saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap
harta benda mereka. Perjanjian mulai berlaku antara suami dan isteri, pada saat
pernikahan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan mulai berlaku terhadap
orang-orang pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat di mana pernikahan telah dilangsungkan.
Orang tidak
diperbolehkan menyimpang dari peraturan tentang saat mulai berlakunya
perjanjian ini. Dan juga tidak diperbolehkan menggantungkan perjanjian pada
suatu kejadian yang terletak di luar kekuasaan manusia, sehingga terdapat suatu
keadaan yang meragu-ragukan bagi pihak ketiga, misalnya suatu perjanjian antara
suami dan isteri akan berlaku percampuran laba rugi kecuali jikalau dari
perkawinan mereka dilahirkan seorang anak lelaki. Perjanjian semacam ini tidak
diperbolehkan.[16]
Ketentuan Pasal
181 dan Pasal 182 KUHPerdata ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
anak-anak dari perkawinan pertama, jika ayah dan ibunya meninggal, dan ayah
atau ibunya kawin untuk kedua kalinya dan seterusnya.
Peraturan
Pemerintah No 9 tahun 1975 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang
perkawinan tidak mengatur mengenai perjanjian kawin. Untuk itu melalui Petunjuk
Mahkamah Agung Republik Indonesia No: MA/0807/75 memberikan pendapat untuk
memperlakukan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur
dalam KUHPerdata bagi yang menundukkan peraturan tersebut, hukum adat bagi
golongan Bumi Putera dan Huwelijk Ordonnantie Christen Indonesiers bagi
golongan Bumi Putera yang beragama Kristen.
Menurut sistem
KUHPerdata maka harta kekayaan harta bersama yang menyeluruh [algehele
gemeenschap van goederen] adalah akibat yang normal dari suatu
perkawinan.Sedangkan pembatasan atau penutupan setiap kebersamaan harta yang
menyeluruh hanya dapat dilakukan dengan suatu perjanjian kawin.
Pada umumnya suatu perjanjian kawin
dibuat dengan alasan:
a.
Bilamana terdapat sejumlah harta
kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain;
b.
Kedua brlah pihak masing-masing
membawa masukan [aanbrengst] yang cukup besar;
c.
Masing-masing mempunyai usaha
sendiri-sendiri, sehingga andaikata salah satu jatuh [failliet], yang
lain tidak tersangkut;
d.
Atas hutang-hutang yang mereka buat
sebelum kawin, masing-masing akan bertanggunggugat sendiri-sendiri.
Maksud pembuatan perjanjian kawin adalah untuk
mengadakan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan tentang harta kekayaan
bersama [Pasal 119 KUHPerdata]. Dengan itu para pihak bebas menentukan bentuk
hukum yang dikehendakinya atas harta kekayaan yang menjadi obyeknya.
.
Perjanjian
kawin menurut KUHPerdata harus dibuat dengan akta notaries [Pasal 147]. Hal ini
dilakukan, kecuali untuk keabsahan perjanjian kawin, juga bertujuan:
a.
Untuk mencegah perbuatan yang
tergesa-gesa, oleh karena akibat daripada perjanjian ini akan dipikul untuk
seumur hidup;
b.
Untuk adanya kepastian hukum;
c.
Sebagai satu-satunya alat bukti yang
sah;
d.
Untuk mencega kemungkinan adanya
penyelundupan atas ketentuan Pasal 149 KUHPerdata.
Selain dengan kata notaries, perjanjian kawin harus
dilakukan sebelum perkawinan [Pasal 147]. Karena setelah pelangsungan
perkawinan dengan cara apapun juga,perjanjian kawin itu tidak dapat diubah [Pasal
149 KUHPerdata].asas tidak dapat diubahnya ini menurut Soetojo
Prawirohamidjojo, adalah sistem harta benda perkawinan yang dipilih oleh suami
istri pada saat berlangsungnya perkawinan yang menyadarkan pada pokoknya akan
kekhawatiran, bahwa semasa perkawinan sang suami dapat memaksa istrinya untuk
mengadakan perubahan-perubahan yang tidak diinginkan si istri.
Mengenai isi perjanjian kawin Undang-Undang Perkawinan
tidak membahas, yang ada bahwa perjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan
dengan hukum, agama dan kesusilaan.Dengan demikian, mengenai isi perjanjian
kawin diserahkan kepada pejabat-pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk
memberikan penafsirannya.
Asas kebebasan kedua belah pihak dalam menentukan isi
perjanjian kawinnya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak membuat janji-janji [bedingen]
yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
2.
Perjanjian kawin tidak
bolehmengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak karena kekuasaan orang
tua, hak-hak suami istri yang hidup terlama;
3.
Tidak dibuat janji-janji yang
mengandung pelepasan hak atas peninggalan;
4.
Tidak dibuat janji-janji, bahwa
salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar daripada bagiannya dalam
aktiva;
5.
Tidak dibuat janji-janji, bahwa
harta perkawinan akan diatur oleh Undang-Undang negaraa asing.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sejak terjadi perkawinan, timbullah hubungan hukum
antara suami-istri. Hubungan hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban antara
suami-istri. Hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 30 sampai dengan 34 UU
No.1/1974.
Harta kekayaan antara
suami istri terbagi dua macam yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta
bawaan adalaah harta milik pribadi yang dibawah oleh masing-masing antara suami
istri. Harta harta bersama adalah harta yang diperoleh selama suami-istri
berkeluarga.
Akibat dari
perkawinan terhadap anak diatur dalam
B.
Saran
Dalam makalah
yang pemaklaah rintis ini mungkin masih banyak kekurangan referensi. Untuk itu
kritikan dan sran sangat kami harapkan dari pembaca demi kebaikan maklaah ini.
Semoga dengan
bertambahnya ilmu mengenai akibar perkawinan, diharapkan bekal yang ada
diterapkan, diexplore, dan digunakan dengan baik dalam bermasyarakat. Sehingga
tercipta ketaatan terhadap kaidah-kaidah yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Salim,Pengantar
Hukum Perdata Tertulis (BW).Sinar Grafika;Jakarta.
Abidin Slamet dan Aminuddin. 1999. Fiqh
Munakahat 1 Untuk Fakultas Syari'ah Komponen MKDK, (Bandung : CV Pustaka
Setia
http://www.islam-yes.com/harta_benda.htm
Drs.
Supriatna ,dkk. 2009. Fiqh Munakahat II Dilaengkapi dengan UU No. 1/1974 dan
Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta : Teras,
Zainuddin
Ali, 2007. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Muhammad
Thalib, Manajemen Keluarga Sakinah, Yogyakarta, Pro-U,
KUH
Perdata.
https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/02/hukum-perdata-akibat-hukum-perkawinan/
Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermas, 2003,
![]() |
[1] Salim,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).Sinar Grafika;Jakarta.hlm.74
[2] Ibid hlm 74-75
[3] Drs. Slamet Abidin dan Drs. H. Aminuddin. Fiqh
Munakahat 1 Untuk Fakultas Syari'ah Komponen MKDK, (Bandung : CV Pustaka Setia,
1999), Hlm. 181
[4] Ibid., Hlm. 181-182
[5] http://www.islam-yes.com/harta_benda.htm
[6] Ibid.,
[7] Op. Cit., Drs. Slamet Abidin……………., Hlm. 182
[8] Drs. Supriatna ,dkk. Fiqh Munakahat II Dilaengkapi
dengan UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta : Teras, 2009),Hlm.
157
[9] Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Hal. 56
[10] Op. Cit., Drs. Slamet Abidin…………., Hlm. 183
[11]Ibid.,
[12] Muhammad Thalib, Manajemen Keluarga Sakinah,
Yogyakarta, Pro-U, Hal. 362
[13] Lihat Pasal 180 KUH Perdata.
[14] Lihat Pasal 181 dan Pasal 182 KUH Perdata.
[15] https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/02/hukum-perdata-akibat-hukum-perkawinan/
[16]Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermas, 2003, Hal. 38
